Anggaran Dasar
  • Admin
  • 23 Desember 2024
  • 237 x

ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH (MKKS)


SMP KABUPATEN SRAGEN

PEMBUKAAN


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami bersyukur telah berhasil menyusun Anggaran Dasar Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Kabupaten Sragen. Kepala Sekolah selaku pemimpin mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kepala sekolah memegang peran yang sangat penting dalam memajukan sekolah sebagai wiyata mandala, yakni sebuah lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat masyarakat belajar-mengajar yang terdiri dari kepala sekolah, dewan guru, pegawai atau karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik.


Dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, perlu disadari adannya sinergi atau kerja sama antarkepala sekolah. 


Untuk mengembangkan kerja sama antarkepala sekolah SMP di Kabupaten Sragen agar tercapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan abdi masyarakat, khususnya dalam rangka mengemban tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wadah tersebut diberi nama “Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Sragen”